“Terima kasih sudah menonton. Anda mungkin satu-satunya penonton film Black Swan di bioskop Indonesia,” kata perwakilan dari 20th Century Fox, di 21 Djakarta Theater, Jakarta, pada Kamis siang, 17 Februari 2011, usai press preview film Black Swan. Hah? Kenapa bisa begitu, ya?
Ternyata, ini imbas dari delapan kebijakan baru perpajakan yang diumumkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pada 11 Januari 2011 lalu. Salah satunya, Pajak Penghasilan (PPh) atas film impor, seperti yang diberitakan di berbagai media nasional seperti Kompasiana dan Tempo Interaktif. Menurut Menteri Keuangan, kebijakan pemberian pajak atas film asing yang masuk ke Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas film Indonesia dalam bersaing dengan film-film asing.
Jadi, apakah ke depannya kita tidak akan bisa lagi menikmati film-film Hollywood macam Harry Potter dan seri Twilight, ataupun film-film produksi luar negeri (seperti dari Korea, Thailand, dan India) lagi? Belum ada kepastian soal itu. Yang jelas, pihak 21 mengharapkan akan ada jalan keluar untuk masalah ini.
Kalaupun misalnya produsen dan distributor film-film Hollywood setuju untuk membayar pajak pada pemerintah Indonesia, itu berarti harga tiket bioskop dan harga DVD resmi akan naik. Wah, gimana nasib para pecinta film dan bioskop 21 serta Blitz, ya?
No comments:
Post a Comment